Proposal ini saya buat khusus untuk para pendamping KUBE yang membutuhkan bahan referensi pembuatan Proposal Usaha. Ini saya buat saat pembuatan Proposal Desa Lengkong Kec. Batangan Kab. Pati Jawa Tengah.
PROPOSAL
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
USAHA EKONOMI PRODUKTIF ( UEP )
” MAJUGO 01 ”
TERNAK KAMBING MANDRAS
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
TAHUN 2017
KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR
MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
![](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.png)
Nomor
Lamp
Perihal
|
:
:
:
|
08 / KUBE
FM /III/2017
1 Bendel
Permohonan Bantuan
KUBE FM PESISIR
|
Yth:
di-
|
Pati, 20 Desember 2017
KEPADA
Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa
tengah
Jln. Pahlawan No.12
Semarang
SEMARANG
|
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJUGO
01 dengan ini kami mengajukan modal usaha yang akan kami gunakan untuk
mengembangkan usaha Ternak kambing Mandras sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan para anggota serta memberikan dampak pada masyarakat di wilayah
desa Lengkong Kecamatan Batangan
Berdasarkan
hal tersebut kami mengajukan permohonan bantuan kelompok usaha bersama sebesar
Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai penguatan modal usaha untuk
memfasilitasi kelompok Fakir Miskin Pesisir, PPK dan PAN.
Demikian permohonan ini kami
sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima
kasih.
Mengetahui:
KEPALA DESA LENGKONG
YASHADI, Ama.Pd
Mengetahui
KEPALA DINAS SOSIAL
KABUPATEN PATI
KABID PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dra. SRIYULIENI
NIP.196507201994032005
Tembusan kepada yth :
1.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati;
2.
Arsip
KELOMPOK
USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO
01 ”
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN
PATI
![](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.png)
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan
pada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan proposal bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJUGO 01 Desa Lengkong
Kec. Batangan kab Pati.
Kami menyadari sepenuhnya
bahwa proposal ini tidak akan terlaksana tanpa adanya bantuan serta dorongan
dari berbagai pihak, baik moral maupun material
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima
kasih kepada :
1.
Kementrian Sosial Republik
Indonesia
2.
Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah
3.
Dinas Sosial Kabupaten Pati
4.
Camat Batangan
5.
Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Batangan
6.
Kepala Desa Lengkong
7.
Seluruh lapisan masyarakat
kelurahan desa Lengkong serta semua pihak
yang
tidah dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami berharap semoga bantuan dan kebaikan yang telah
diberikan mendapatkan imbalan dari Allah SWT. Kami menyadari apabila dalam
penyusunan proposal ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan kerendahan
hati kami mengharapkan kritik dan saran, mudah-mudahan proposal yang kami
ajukan dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan bagi kelompok untuk mengikuti
semua tahapan dan proses pelaksanaan program bantuan Kelompok Usaha Bersama di
desa Lengkong Kecamatan Batangan
Lengkong,20 Desember 2017
Ketua
KUBE
MAJUGO 01
PIPIT
KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR
MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO
01 ”
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN
PATI
![](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image005.png)
PROPOSAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam situasi
perekonomian yang tidak menentu, yang berdampak pada penyempitan lapangan
kerja, hal tersebut semakin memperpanjang rentetan daftar pengangguran di Desa Lengkong
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Dengan Kondisi
demikian tidak menutup kemungkinan akan munculnya tindakan yang meresahkan
masyarakat. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagai wadah untuk meningkatkan
perekonomian dan menampung aspirasi dan gagasan guna meningkatkan taraf hidup.
Dengan adanya KUBE
tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat
terutama Fakir Miskin Pesisir yang ada di Desa Lengkong Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati, terutama guna
menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian untuk memupuk rasa persatuan dan
persaudaraan serta pertanggung jawaban sosial bersama di Desa Lengkong
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
B.
POKOK PERMASALAHAN
1.
Masih banyaknya
potensi yang belum tergali di Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati
2.
Kurangnya lapangan
kerja di wilayah Kabupaten Pati
3.
Besarnya niat dan
minat untuk Program yang dicanangkan
4.
Kurangnya jiwa
persatuan dan kesatuan dalam masyarakat
C.
NAMA DAN JENIS KEGIATAN
Mengingat ini adalah
usaha bersama, maka atas kesepakatan bersama para anggota kami kelompok ini dengan nama KUBE
FM PESISIR, PPK, dan PAN “MAJUGO
01 ” dan bantuan tersebut akan digunakan untuk Ternak Kambing Mandras
D. MAKSUD DAN
TUJUAN KEGIATAN
1.
Mengembangkan Usaha
Bersama Berupa Ternak Kambing Mandras dalam Kelompok Usaha MAJUGO 01 yang
nantinya akan memberi Peluang usaha bagi anggotanya.
2.
Menumbuhkan jiwa
kebersamaan guna menunjang kewirausahaan yang mandiri dan berkembang
3.
Membuka lapangan
kerja Desa Lengkong yang mampu meningkatkan perekonomian keluarga
4.
Menggalang rasa kebersamaan
dan kekeluargaan senasib dan sepenanggungan
5.
Memupuk rasa
persatuan dan kesatuan serta tanggung jawab sosial untuk mencegah timbulnya
tindakan yang melanggar hukum
E. MANFAAT KEGIATAN
1.
Menumbuhkan rasa
kemandirian bagi anggota
2.
Meningkatkan pendapatan rumah tangga
3.
Ikut serta mewujudkan
tujuan pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan
4.
Meningkatkan rasa
kesetiakawanan sosial
5.
Meningkatkan
penghasilan bagi anggota
BAB II
PELAKSANAAN
1.
Pembentukan KUBE
Dasar dan proses
pembentukan KUBE pada hakekatnya KUBE sebagai sarana untuk meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif (UEP) Khususnya dalam usaha peningkatkan pendapatan.
KUBE merupakan media
untuk meningkatkan motivasi fakir miskin untuk lebih maju secara ekonomi dan
sosial. KUBE dilandasi dari, oleh dan untuk masyarakat artinya KUBE berasal
dari masyarakat untuk masyarakat dibentuk oleh masyarakat dan untuk masyarakat
dengan ciri norma dan budaya setempat. KUBE diwujudkan dalam bentuk kerja sama
terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan untuk
anggota dan keluarganya. Proses pembentukan KUBE pada Program Pemberdayaan
Fakir Miskin ini pembentukan dilakukan oleh pihak desa dengan ketentuan satu
kelompok terdiri dari 10 (sepuluh ) orang anggota yang memiliki kriteria
sebagai berikut : orang yang ekonominya tidak mampu, memiliki berbagai
keterbatasan penghasilan, pendidikan, ketrampilan, perumahan, hubungan
sosial,usia produktif, memiliki embrio usaha, bersedia mengembangkan KUBE
berkelanjutan, berdomisili di desa lokasi, dan berumur tidak lebih dari 59
tahun dan terdaftar pada Basis Data Terpadu (BDT)
Mempunyai kemauan
keinginan untuk berkembang dan mandiri. Setelah semua kriteria pemilihan calon
anggota KUBE dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi. Dalam
proses seleksi ini diharapkan dapat menginventarisasi calon Keluarga Binaan
Sosial (KBS) sesuai yang diharapkan.
Diharapkan dengan
Program Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pesisir ini dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat secara
mandiri dan berkelanjutan sesuai dengan harapan pemerintah dalam mengentaskan
kemiskinan.
2.
Maksud dan Tujuan KUBE
Tujuannya
meningkatkan kemampuan anggota KUBE dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
ditandai dengan meningkatnya kwalitas pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan
meningkatkan pendapatan anggota KUBE Fakir Miskin Pesisir, meningkatkan
kemampuan KUBE FM Pesisir dalam mengakses berbagai pelayanan sosial,
meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dalam
penanggulangan kemiskinan, meningkatkan perekonomian dalam usaha ternak kambing
mandras bagi masyarakat dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.
3.
Rencana Kegiatan KUBE
Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) ini merencanakan membentuk usaha Ternak kambing mandras yang
masing-masing kelompok terdiri 10 anggota KBS yang tergabung dalam Kelompok
Usaha Bersama (KUBE). Setiap Keluarga Binaan Sosial yang tergabung dalam KUBE
menerima modal stimulan Usaha Ekonomi Produktif Rp. 25.000.000 (Dua Puluh lima juta
rupiah) masing-masing kelompok dan digunakan untuk modal usaha pengadaan
sembako yang didasarkan kebutuhan / keinginan KBS. Dengan harapan hasil yang
diperoleh akan digunakan untuk kesejahteraan kelompok. Dengan demikian akan
dapat meningkatkan taraf hidup kelompok tersebut. Modal stimulan tersebut
digunakan untuk mengembangkan usaha Kelompok. Adapun yang perlu dipersiapkan oleh KUBE fakir miskin
adalah sebagai berikut :
-
Menyusun kepengurusan
organisasi KUBE
-
Memberi nama KUBE dan
memasang papan nama dilokasi kegiatan
-
Membuat program kerja
KUBE
-
Membuat jadwal kerja
KUBE untuk anggota kelompok / pembagian tugas untuk anggota kelompok
Diharapkan dengan
program kerja yang disepakati kelompok ini dapat berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pesisir diharapkan keberhasilan KUBE ini dapat meningkatkan
kesejahteraan kelompok secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan keberhasilan
kelompok tersebut dapat menggulirkan modal stimulan UEP masyarakat desa pada umumnya.
KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR
MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
![](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.png)
RENCANA
ANGGARAN BIAYA PENGGUNAAN BANTUAN
USAHA EKONOMI
PRODUKTIF (UEP)
DESA LENGKONG
KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
PROGRAM PENANGANAN
FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
TAHUN 2017
NO
|
NAMA KUBE
|
JENIS
USULAN
|
VOLUME
|
HARGA
SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
MAJUGO 01
|
Kambing
Jantan (Mandras)
Kambing
Betina
(Mandras)
Bekatul
Pongkol
Ketela
|
2 ekor
9 ekor
1 kwintal
3,5 Kwintal
|
2.800.000
2.050.000
2.500
2.000
|
5.600.000
18.450.000
250.000
700.000
|
Jumlah
|
Rp. 25.000.000,-
|
Mengetahui
Kepala Desa Lengkong
YASHADI, Ama.Pd
BAB III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
1. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
merupakan media untuk meningkatkan motivasi fakir miskin untuk lebih maju
secara ekonomi dan social serta pengembangan pengetahuan dan wawasan berfikir
pada anggota karena dituntut suatu kemampuan managerial untuk mengelola usaha
yang sedang dijalankan dan berupaya menggali dan memanfaatkan sumber- sumber
yang tersedia dilingkungan untuk keberhasilan bersama.
2. Di wilayah desa Lengkong Kecamatan Batangan masih
banyak warga masyarakat yang berada digaris kemiskinan. Salah satu saran untuk
mengatasi kemiskinan di desa Lengkong Kecamatan Batangan dengan
pengajuan bantuan Kelompok Usaha Bersama MAJUGO 01
3. Kelompok Usaha Bersama MAJUGO 01 akan
melaksanakan usaha bersama berupa Ternak Kambing Madras agar
mampu melaksanakan usaha produktif secara
kelompok.
II.
SARAN
1. Keberhasilan program bantuan
kelompok usaha bersama sangat ditentukan oleh kerjasama para pihak yang terkait
khususnya anggota KUBE, kepela desa setempat dan bimbingan berkesinambungan
dari Dinas sosial Kabupaten Pati serta Dinas sosial Provinsi Jawa Tengah.
2. Kami berharap permohonan proposal
ini dapat direalisasikan karena sangat bermanfaat bagi para fakir miskin
pesisir. Kami menyadari bahwa proposal ini banyak
kekurangan, untuk itu petunjuk, saran dan bimbingan sangat kami harapkan.
![Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNSM_As5CxHDgp7myMcEKBF2tJiyBca0tOF1mdZqEg0-36bpt0dTkV3RLranZtvEAGXDF77G0Q2HCK1q801V63XacQ9xhU-gl9Jgc1L_aMyNfDftpvpxLXHEk7KvSjjIQMyuS6gbVxqYM/s1600/Logo+Kabupaten+Pati,+Jawa+Tengah.png](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.png)
KECAMATAN BATANGAN
DESA LENGKONG
Email : desaLengkong10@gmail.com
![](file:///C:/Users/ono/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.png)
KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
NOMOR : 04 / KUBE FM PESISIR/ III /TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
“MAJUGO
01”
PROGRAM
PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
DESA
LENGKONG KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
TAHUN
2017
Menimbang :
|
1. Bahwa upaya mengentaskan masalah
keluarga miskin sedang dilaksanakan secara terencana, komprehensif, terpadu
dan berkesinambungan dengan melibatkan sebanyak mungkin peran jejaring dan
mengedepankan pendekatan partisipatif melalui proses pemberdayaan individu,
keluarga, kelompok serta komonitas masyarakat melalui berbagai program
kegiatan;
2. Bahwa dalam rangka pengentasan keluarga
miskin dengan Pengembangan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui UEP KUBE
di Desa Lengkong. Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, perlu dilakukan secara efektif, efisien dan berhasil guna sehingga
dibutuhkan adanya upaya pelestarian program dengan prinsip “ Tumoto, Tumonjo,
Tumangkar, Tumimbal (4T);
3. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a, dan huruf b, maka dipandang perlu dibentuk Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Lengkong Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati dengan Keputusan Kepala Desa
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosoal;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin;
5. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2005
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerinteh
Kabupaten / Kota;
7. Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 / HUK
1997 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Keluarga Fakir Miskin;
8. Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 / HUK
1998 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang
diselenggarakan oleh Masyarakat;
9. Keputusan Bersama Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dan Menteri Sosial Nomor 05/SKB/M/V/1999 dan
Nomor 40 / HUK /1999 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Usaha
Bersama Melalui Pembentukan Koperasi;
10. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
11. Keputusan Bersama Menteri Sosial RI dan
Menteri Agama Nomor 40/PEG HUK/2002 dan Nomor 293 / 2002 tentang
Pendayagunaan Dana Zakat untuk Pemberdayaan Fakir Miskin;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA :
KEDUA :
KETIGA :
|
Membentuk Susunan Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
“ MAJUGO 01 ” Desa Lengkong
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini
Dalam melaksanakan tugas Tim tersebut diktum PERTAMA bertanggung jawab
kepada Kepala Desa Lengkong.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan seperlunya.
|
Ditetapkan
di :
Lengkong
Pada
tanggal : 20 Desember 2017
KEPALA DESA LENGKONG
YASHADI, Ama.Pd
Tembusan Kepada Yth :
1. Bupati Pati ( Sebagai Laporan
)
2. Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah
di Semarang
3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Pati
4. Camat Batangan
5. Ketua BPD Desa Lengkong
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK USAHA
BERSAMA ( KUBE )
“MAJUGO 01”
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PIPIT
|
KETUA
|
01/01
|
2
|
SUHARTI
|
SEKRETARIS
|
02/01
|
3
|
WURWITIN
|
BENDAHARA
|
02/01
|
4
|
A. NURSALIM
|
ANGGOTA
|
01/01
|
5
|
JUWARI
|
ANGGOTA
|
03/01
|
6
|
DARSINI
|
ANGGOTA
|
03/02
|
7
|
SUKARDI
|
ANGGOTA
|
01/01
|
8
|
PUJIYONO
|
ANGGOTA
|
01/02
|
9
|
SUWARNI
|
ANGGOTA
|
01/03
|
10
|
RUPIYATI
|
ANGGOTA
|
01/04
|
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sesuai dengan keperluan, dan apabila dikemudian hari terjadi/kesalahan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya
Mengetahui:
KEPALA
DESA LENGKONG Ketua
Kube
Yashadi,
Ama.Pd PIPIPT
LAMPIRAN
0 comments:
Post a Comment