CONTOH PROPOSAL KUBE KAB. PATI (TERNAK KAMBING)

Friday, August 10, 2018
Proposal ini saya buat khusus untuk para pendamping KUBE yang membutuhkan bahan referensi pembuatan Proposal Usaha. Ini saya buat saat pembuatan Proposal Desa Lengkong Kec. Batangan Kab. Pati Jawa Tengah. 



PROPOSAL
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
USAHA EKONOMI PRODUKTIF ( UEP )
” MAJUGO 01 ”
TERNAK KAMBING MANDRAS





 




































DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
TAHUN 2017






KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN  
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG  KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
 

Nomor
Lamp
Perihal
:
:
:
 08 / KUBE FM /III/2017
1 Bendel
Permohonan Bantuan
KUBE FM PESISIR




Yth:


di-
Pati,   20 Desember 2017

KEPADA
Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa tengah
Jln. Pahlawan No.12 Semarang

SEMARANG


Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJUGO 01 dengan ini kami mengajukan modal usaha yang akan kami gunakan untuk mengembangkan usaha Ternak kambing Mandras sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota serta memberikan dampak pada masyarakat di wilayah desa Lengkong Kecamatan Batangan
            Berdasarkan hal tersebut kami mengajukan permohonan bantuan kelompok usaha bersama sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok Fakir Miskin Pesisir, PPK dan PAN.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.
                                                                                   

Mengetahui:
KEPALA DESA LENGKONG

                                                                                               
                                                                                           YASHADI, Ama.Pd     
                                                                                                                       
Mengetahui
KEPALA DINAS SOSIAL
KABUPATEN PATI
KABID PEMBERDAYAAN SOSIAL


Dra. SRIYULIENI
NIP.196507201994032005

Tembusan kepada yth :
1.      Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati;
2.      Arsip
KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG  KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI

 

KATA PENGANTAR
            Puji syukur senantiasa kami panjatkan pada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan proposal bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) MAJUGO 01 Desa Lengkong Kec. Batangan kab Pati.
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa proposal ini tidak akan terlaksana tanpa adanya bantuan serta dorongan dari berbagai pihak, baik moral maupun material
                    Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Kementrian Sosial Republik Indonesia
2.      Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
3.      Dinas Sosial Kabupaten Pati
4.      Camat Batangan
5.      Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Batangan
6.      Kepala Desa Lengkong
7.      Seluruh lapisan masyarakat kelurahan desa Lengkong serta semua pihak
     yang tidah dapat kami sebutkan satu persatu.
            Kami berharap semoga bantuan dan kebaikan yang telah diberikan mendapatkan imbalan dari Allah SWT. Kami menyadari apabila dalam penyusunan proposal ini masih banyak kekurangan, sehingga dengan kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran, mudah-mudahan proposal yang kami ajukan dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan bagi kelompok untuk mengikuti semua tahapan dan proses pelaksanaan program bantuan Kelompok Usaha Bersama di desa Lengkong Kecamatan Batangan

                                                                             Lengkong,20 Desember 2017
                                                                                                Ketua
                                                                                    KUBE MAJUGO 01


                                                                            PIPIT

                                                           

KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG  KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
 


PROPOSAL
BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Dalam situasi perekonomian yang tidak menentu, yang berdampak pada penyempitan lapangan kerja, hal tersebut semakin memperpanjang rentetan daftar pengangguran di Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.
Dengan Kondisi demikian tidak menutup kemungkinan akan munculnya tindakan yang meresahkan masyarakat. Kelompok Usaha Bersama (KUBE) sebagai wadah untuk meningkatkan perekonomian dan menampung aspirasi dan gagasan guna meningkatkan taraf hidup.
Dengan adanya KUBE tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat terutama Fakir Miskin Pesisir yang ada di Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, terutama guna menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian untuk memupuk rasa persatuan dan persaudaraan serta pertanggung jawaban sosial bersama di Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

B.     POKOK PERMASALAHAN
1.      Masih banyaknya potensi yang belum tergali di Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati
2.      Kurangnya lapangan kerja di wilayah Kabupaten Pati
3.      Besarnya niat dan minat untuk Program yang dicanangkan
4.      Kurangnya jiwa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat


C.    NAMA DAN JENIS KEGIATAN
Mengingat ini adalah usaha bersama, maka atas kesepakatan bersama para anggota  kami kelompok ini dengan nama KUBE FM PESISIR, PPK, dan PAN “MAJUGO 01 dan bantuan tersebut akan digunakan untuk Ternak Kambing Mandras


D.    MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

1.      Mengembangkan Usaha Bersama Berupa Ternak Kambing Mandras dalam Kelompok Usaha MAJUGO 01 yang nantinya akan memberi Peluang usaha bagi anggotanya.
2.      Menumbuhkan jiwa kebersamaan guna menunjang kewirausahaan yang mandiri dan berkembang
3.      Membuka lapangan kerja Desa Lengkong yang mampu meningkatkan perekonomian keluarga
4.      Menggalang rasa kebersamaan dan kekeluargaan senasib dan sepenanggungan
5.      Memupuk rasa persatuan dan kesatuan serta tanggung jawab sosial untuk mencegah timbulnya tindakan yang melanggar hukum

E.     MANFAAT KEGIATAN

1.      Menumbuhkan rasa kemandirian bagi anggota
2.      Meningkatkan pendapatan rumah tangga
3.      Ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan
4.      Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
5.      Meningkatkan penghasilan bagi anggota






















BAB II
PELAKSANAAN

1.      Pembentukan KUBE
Dasar dan proses pembentukan KUBE pada hakekatnya KUBE sebagai sarana untuk meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Khususnya dalam usaha peningkatkan pendapatan.
KUBE merupakan media untuk meningkatkan motivasi fakir miskin untuk lebih maju secara ekonomi dan sosial. KUBE dilandasi dari, oleh dan untuk masyarakat artinya KUBE berasal dari masyarakat untuk masyarakat dibentuk oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan ciri norma dan budaya setempat. KUBE diwujudkan dalam bentuk kerja sama terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan untuk anggota dan keluarganya. Proses pembentukan KUBE pada Program Pemberdayaan Fakir Miskin ini pembentukan dilakukan oleh pihak desa dengan ketentuan satu kelompok terdiri dari 10 (sepuluh ) orang anggota yang memiliki kriteria sebagai berikut : orang yang ekonominya tidak mampu, memiliki berbagai keterbatasan penghasilan, pendidikan, ketrampilan, perumahan, hubungan sosial,usia produktif, memiliki embrio usaha, bersedia mengembangkan KUBE berkelanjutan, berdomisili di desa lokasi, dan berumur tidak lebih dari 59 tahun dan terdaftar pada Basis Data Terpadu (BDT)
Mempunyai kemauan keinginan untuk berkembang dan mandiri. Setelah semua kriteria pemilihan calon anggota KUBE dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi. Dalam proses seleksi ini diharapkan dapat menginventarisasi calon Keluarga Binaan Sosial (KBS) sesuai yang diharapkan.
Diharapkan dengan Program Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pesisir ini dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan sesuai dengan harapan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

2.      Maksud dan Tujuan KUBE
Tujuannya meningkatkan kemampuan anggota KUBE dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ditandai dengan meningkatnya kwalitas pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan meningkatkan pendapatan anggota KUBE Fakir Miskin Pesisir, meningkatkan kemampuan KUBE FM Pesisir dalam mengakses berbagai pelayanan sosial, meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan, meningkatkan perekonomian dalam usaha ternak kambing mandras bagi masyarakat dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

3.      Rencana Kegiatan KUBE
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ini merencanakan membentuk usaha Ternak kambing mandras yang masing-masing kelompok terdiri 10 anggota KBS yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Setiap Keluarga Binaan Sosial yang tergabung dalam KUBE menerima modal stimulan Usaha Ekonomi Produktif Rp. 25.000.000 (Dua Puluh lima juta rupiah) masing-masing kelompok dan digunakan untuk modal usaha pengadaan sembako yang didasarkan kebutuhan / keinginan KBS. Dengan harapan hasil yang diperoleh akan digunakan untuk kesejahteraan kelompok. Dengan demikian akan dapat meningkatkan taraf hidup kelompok tersebut. Modal stimulan tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha Kelompok. Adapun yang perlu dipersiapkan oleh KUBE fakir miskin adalah sebagai berikut :
-          Menyusun kepengurusan organisasi KUBE
-          Memberi nama KUBE dan memasang papan nama dilokasi kegiatan
-          Membuat program kerja KUBE
-          Membuat jadwal kerja KUBE untuk anggota kelompok / pembagian tugas untuk anggota kelompok
Diharapkan dengan program kerja yang disepakati kelompok ini dapat berjalan dengan baik. Berkaitan dengan Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pesisir diharapkan keberhasilan KUBE ini dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan keberhasilan kelompok tersebut dapat menggulirkan modal stimulan UEP masyarakat desa pada umumnya.










KELOMPOK USAHA BERSAMA FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN 
“ MAJUGO 01 ”
DESA LENGKONG  KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI
 


RENCANA ANGGARAN BIAYA PENGGUNAAN BANTUAN
USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP)
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN  KABUPATEN PATI
PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
TAHUN 2017

NO
NAMA KUBE
JENIS USULAN
VOLUME
HARGA SATUAN
JUMLAH
1

MAJUGO 01
Kambing Jantan  (Mandras)
Kambing Betina
(Mandras)
Bekatul
Pongkol Ketela
2 ekor

9 ekor

1 kwintal
3,5 Kwintal  
 2.800.000

2.050.000

2.500
2.000
5.600.000

18.450.000

250.000
700.000
Jumlah


Rp. 25.000.000,-


                             Mengetahui
Kepala Desa Lengkong



  YASHADI, Ama.Pd










BAB III
PENUTUP

I.              KESIMPULAN
1.      Kelompok Usaha Bersama (KUBE) merupakan media untuk meningkatkan motivasi fakir miskin untuk lebih maju secara ekonomi dan social serta pengembangan pengetahuan dan wawasan berfikir pada anggota karena dituntut suatu kemampuan managerial untuk mengelola usaha yang sedang dijalankan dan berupaya menggali dan memanfaatkan sumber- sumber yang tersedia dilingkungan untuk keberhasilan bersama.
2.      Di wilayah desa Lengkong Kecamatan Batangan masih banyak warga masyarakat yang berada digaris kemiskinan. Salah satu saran untuk mengatasi kemiskinan di desa Lengkong Kecamatan Batangan dengan pengajuan bantuan Kelompok Usaha Bersama MAJUGO 01
3.      Kelompok Usaha Bersama MAJUGO 01 akan melaksanakan usaha bersama berupa Ternak Kambing Madras agar mampu melaksanakan usaha produktif secara kelompok.

II.           SARAN
1.      Keberhasilan program bantuan kelompok usaha bersama sangat ditentukan oleh kerjasama para pihak yang terkait khususnya anggota KUBE, kepela desa setempat dan bimbingan berkesinambungan dari Dinas sosial Kabupaten Pati serta Dinas sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.      Kami berharap permohonan proposal ini dapat direalisasikan karena sangat bermanfaat bagi para fakir miskin pesisir. Kami menyadari bahwa proposal ini banyak kekurangan, untuk itu petunjuk, saran dan bimbingan sangat kami harapkan.










Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNSM_As5CxHDgp7myMcEKBF2tJiyBca0tOF1mdZqEg0-36bpt0dTkV3RLranZtvEAGXDF77G0Q2HCK1q801V63XacQ9xhU-gl9Jgc1L_aMyNfDftpvpxLXHEk7KvSjjIQMyuS6gbVxqYM/s1600/Logo+Kabupaten+Pati,+Jawa+Tengah.pngPEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN BATANGAN
DESA LENGKONG
Email : desaLengkong10@gmail.com

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA LENGKONG
KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
NOMOR : 04 / KUBE FM PESISIR/ III /TAHUN 2017

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
“MAJUGO 01
PROGRAM PENANGANAN  FAKIR MISKIN PESISIR, PPK DAN PAN
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN KABUPATEN PATI
TAHUN 2017

Menimbang      :












1.      Bahwa upaya mengentaskan masalah keluarga miskin sedang dilaksanakan secara terencana, komprehensif, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan sebanyak mungkin peran jejaring dan mengedepankan pendekatan partisipatif melalui proses pemberdayaan individu, keluarga, kelompok serta komonitas masyarakat melalui berbagai program kegiatan;

2.      Bahwa dalam rangka pengentasan keluarga miskin dengan Pengembangan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui UEP KUBE di Desa Lengkong. Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, perlu dilakukan secara efektif, efisien dan berhasil guna sehingga dibutuhkan adanya upaya pelestarian program dengan prinsip “ Tumoto, Tumonjo, Tumangkar, Tumimbal  (4T);

3.      Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu dibentuk Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati dengan Keputusan Kepala Desa


Mengingat     :




1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosoal;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin;
5.      Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerinteh Kabupaten / Kota;
7.      Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 / HUK 1997 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Keluarga Fakir Miskin;
8.      Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 / HUK 1998 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin yang diselenggarakan oleh Masyarakat;
9.      Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dan Menteri Sosial Nomor 05/SKB/M/V/1999 dan Nomor 40 / HUK /1999 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Melalui Pembentukan Koperasi;
10.  Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
11.  Keputusan Bersama Menteri Sosial RI dan Menteri Agama Nomor 40/PEG HUK/2002 dan Nomor 293 / 2002 tentang Pendayagunaan Dana Zakat untuk Pemberdayaan Fakir Miskin;

MEMUTUSKAN
Menetapkan   :

PERTAMA    :




KEDUA         :


KETIGA        :





Membentuk Susunan Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
“ MAJUGO 01 Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini


Dalam melaksanakan tugas Tim tersebut diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Kepala Desa Lengkong.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan  seperlunya.



Ditetapkan di  :  Lengkong
                                                                        Pada tanggal   :  20 Desember 2017


KEPALA DESA LENGKONG




YASHADI, Ama.Pd





Tembusan Kepada Yth  :
1.      Bupati Pati ( Sebagai Laporan )
2.      Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah di Semarang
3.      Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati
4.      Camat Batangan
5.      Ketua BPD Desa Lengkong





SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA ( KUBE )
“MAJUGO 01
DESA LENGKONG KECAMATAN BATANGAN
KABUPATEN PATI


NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
PIPIT
KETUA
01/01
2
SUHARTI
SEKRETARIS
02/01
3
WURWITIN
BENDAHARA
02/01
4
A. NURSALIM
ANGGOTA
01/01
5
JUWARI
ANGGOTA
03/01
6
DARSINI
ANGGOTA
03/02
7
SUKARDI
ANGGOTA
01/01
8
PUJIYONO
ANGGOTA
01/02
9
SUWARNI
ANGGOTA
01/03
10
RUPIYATI
ANGGOTA
01/04


           

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan, dan apabila dikemudian hari terjadi/kesalahan akan dibetulkan sebagaimana mestinya

Mengetahui:
KEPALA DESA LENGKONG                                                        Ketua Kube




Yashadi, Ama.Pd                                                                              PIPIPT                                                                     












LAMPIRAN











0 comments:

Post a Comment

Followers

© 2009 ONO NEWS. Powered by Blogger
Free blogger template Designed by Newwpthemes.com Converted by Bloggerspan